RINGKASAN Roland Tiranda Domu – L 131 16 421, Pemanfatan Hutan Desa Di Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, Di Bimbing Oleh Golar, Dan Abdul Rahman. Pengelolaan hutan merupakan kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan…
RINGKASAN SRI WAHYU NINGSIH – L 131 16 201, Peran Masyarakat terhadap Pemanfaatan Hutan Desa di Desa Lampo Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala, dibimbing oleh Dr. Andi Sahri Alam, S.P.,M.P. Undang-undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, khususnya penjelasan pasal 5 dimana Hutan Desa adalah hutan Negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarak…