SKRIPSI
Pemahaman Masyarakat Tentang Aturan Fungsi Dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Mangrove Kelurahan Kabonga Besar Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.
RINGKASAN
Petra Jedidyah – L13120104. Pemahaman Masyarakat Tentang Aturan Fungsi
dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Mangrove Kelurahan Kabonga Besar
Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, di Bimbing Oleh Dr. Sudirman Dg.
Massiri, S.Hut., M.Sc dan Dr. Hut. Ice Anugrah Sari, S.Hut., MP.
Kawasan hutan mangrove memiliki peraturan yang telah ditetapkan untuk
dilindungi dan dijaga Bersama karena hutan mangrove sangat berperan penting bagi
kehidupan Masyarakat di pesisir Pantai maupun Masyarakat sekitar Pantai. Aturan
fungsi dan pemanfaatan Kawasan hutan mangrove perlu dipahami agar Kawasan
hutan mangrove tidak mengalami kerusakan. Faktor yang mempengaruhi kerusakan
mangrove adalah pemanfaatan yang tidak terkontrol oleh manusia, karena
ketergantungan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir sangat tinggi dan
meningkatnya kebutuhan ekonomi, Kerusakan hutan mangrove terjadi karena
masih kurangnya kesadaran manusia pentingnya hutan mangrove bagi lingkungan
sekitar dan ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam memberikan sosialisasi
dan edukasi terkait hutan mangrove dan aturan fungsi pemanfaatannya.
Penelitian ini dilaksanankan pada bulan februari 2024 sampai dengan bulan
Maret 2025 bertempat di Kelurahan Kabonga Besar Kecamatan banawa Kabupaten
Donggala. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik
wawancara dengan menggunakan kuisioner, responden dipilih secara sengaja
(purposive sampling) dengan instrumen pedoman pertanyaan penelitian terkait
dengan Pemahaman masyarakat tentang aturan fungsi dan pemanfaatan kawasan
hutan mangrove, sehingga jumlah responden yang di wawancara sebanyak 67 orang
(10%) yang berpedoman pada Arikunto. Dengan analisis data menggunakan metode
deskriptif dengan skala 1-2-3 (modifikasi skala likert).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang
aturan fungsi dan pemanfaatan kawasan hutan mangrove termasuk dalam kategori
tinggi.
Masyarakat sangat memahami hutan mangrove yang memiliki peran
penting bagi kehidupan mereka dan memiliki fungsi sebagai pelindung daerah
setempat. Masyarakat berpendapat bahwa dampak kerusakan hutan mangrove dapat
merusak habitat biota laut, terkikisnya daerah pesisir Pantai, dan mengurangi
pendapatan nelayan dan masyarakat sekitar pantai. Pemahaman masyarakat
mengenai pemanfaatan yang dapat dilakukan di kawasan tersebut yaitu sebagai
tempat wisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan
menambah lapangan kerja
Tidak tersedia versi lain