SKRIPSI
Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Hutan Mangrove di Desa Tumpapa Indah Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Mautong.
RINGKASAN
Yuni Rosali Labaro – L1313 16 465. Tingkat Pemahaman Masyarakat
Terhadap Hutan Mangrove Di Desa Tumpapa Indah Kecamatan Balinggi
Kabupaten Parigi Moutong. Di Bimbing Oleh Dr. Hj. Andi Sahri Alam. SP.,
MP
Hutan mangrove merupakan salah satu bentuk ekosistem hutan yang unik
dan khas, terdapat di daerah pasang surut di wilayah pesisir, pantai, dan atau
pulau-pulau kecil, dan merupakan potensi sumber daya alam yang sangat
potensial. Hutan mangrove memilikinilai ekonomis dan ekologis yang tinggi,
tetapi sangat rentan terhadap kerusakan apabila kurang bijaksana dalam
mempertahankan, melestarikan dan pengelolaannya. Pengelolaan hutan mangrove
merupakan suatu usaha yang sangat kompleks untuk dilaksanakan, karena
kegiatan tersebut sangat membutuhkan sifat akomodatif terhadap segenap pihak
baik yang berada di sekitar kawasan maupun luar kawasan. Pada dasarnya
kegiatan ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari berbagai kepentingan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat
terhadap hutan mangrove yang ada di Desa Tumpapa Indah Kecamatan Balinggi
Kabupaten Parigi Moutong. Penelitian ini dilaksanakan selama 2 bulan dari bulan
Maret sampai bulan April 2021. Lokasi penelitian bertempat di Desa Tumpapa
Indah Kecamatan Balinggi Kabupaten Pargi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Metode yang digunakan yaitu metode survey dengan teknik wawancara dengan
perskalaan 1-3-5 (Modifikasi skala likert).
Hasil penelitian dari tiga aspek yaitu menunjukan bahwa tingkat
pemahaman masyarakat terhadap hutan mangrove berdasarkan umur, mata
pencaharian, dan pendidikan dengan menggunakan kosioner adalah tergolong
sedang. Faktor yang mempengaruhi yaitu umur >50 tahun lebih dominan menaati
peraturan yang ada, hanya mata pencaharian nelayan yang memahami kondisi
hutan mangrove saat ini, dan tingkat pendidikan dimana semakin rendah
pendidikan maka semakin kurang pemahaman masyarakat. Masyarakat
menyatakan dalam rangka melindungi hutan mangrove aparat Desa setempat
bersama masyarakat melakukan upaya-upaya perlindungan yang dilakukan adalah
melakukakan penanaman kembali, melakukakn sosialisasi tentang pentingnya
melindungi hutan mangrove, dan juga membentuk kelompok pengawas untuk
mengawasi hutan mangrove
Tidak tersedia versi lain