SKRIPSI
Sikap Masarakat Mengatasi Kerusakan Hutan Mangrove di Desa TolanganoKecamatan banawa selatan Kabupaten Donggala.
RINGKASAN
Fikri Praginanto –L 131 15 403 Sikap Masyarakat Dalam Mengatasi
Kerusakan Hutan Mangrove di Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan
Kabupaten Donggala. Di Bimbing Oleh Imran Rachman.
Hutan mangrove merupakan ekosistem utama pendukung kehidupan penting
di wilayah pesisir dan kelautan. Hutan mangrove sebagai salah satu ekosistem
wilayah pesisir dan lautan yang sangat potensial bagi kesejahteraan masyarakat
baik dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, namun sudah semakin kritis
ketersediaannya. Di beberapa daerah wilayah pesisir di Indonesia sudah terlihat
adanya degradasi dari hutan mangrove akibat penebangan hutan mangrove yang
melampaui bates kelestariannya. Pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove dengan
penekanan pada pemberdayaan masyarakat setempat ini biasa dikenal dengan
istilah pendekatan bottom-up. Upaya ini biasanya berupa proyek yang berasal dari
Departemen Kehutanan ataupun dari Pemerintah daerah setempat. Melalui
mekanisme ini, masyarakat merasa mempunyai hak dalam upaya rehabilitasi
hutan mangrove tersebut.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan
Kabupaten Donggala yang dilaksanakan selama 3 bulan Juli sampai September
2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sikap masyarakat dalam
mengatasi kerusakan hutan mangrove di Desa Tolongano Kecamatan Banawa
Selatan Kabupaten Donggala. Analisis yang digunakan adalah analisis skor
tertinggi dan skor terendah dengan metode skala liken. Bahan yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu kuisoner, yang digunakan sebagai instrumen
pengumpulan data langsung dari lapangan. Sedangkan alat yang digunakan untuk
penelitian ini yaitu: Kuesioner, Kamera, sebagain alat untuk mendokumentasikan
kegiatan selama di lapangan. Alat tulis menulis, Kalkulator, digunakan sebagai
alat Bantu untuk menganalisis data.
Hasil penelitian menunjukkan sikap masyarakat Desa Tolongano cukup
baik,sebagian masyarakat menjaga dan melakukan pelestarian hutan mangrove
dengan cara melakukan pembibitan sertaa menerapkan aturan-aturan yang ada
sesuai undang-undang yang berlaku, meskipun adapula sebagian kecil masyarakat
yang melakukan perusakan pada hutan mangrove tersebut.
Tidak tersedia versi lain