SKRIPSI
Peran Masyarakat terhadap Pemanfaatan Hutan Desa di Desa Lampo Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala.
RINGKASAN
SRI WAHYU NINGSIH – L 131 16 201, Peran Masyarakat terhadap
Pemanfaatan Hutan Desa di Desa Lampo Kecamatan Banawa Tengah
Kabupaten Donggala, dibimbing oleh Dr. Andi Sahri Alam, S.P.,M.P.
Undang-undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 tentang
kehutanan, khususnya penjelasan pasal 5 dimana Hutan Desa adalah hutan Negara
yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan
Permenhut No. 49 Tahun 2008 Hutan Desa adalah hutan Negara yang dikelola
oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa serta belum
dibebani izin/hak.
Penelitian ini dilaksanakan selama 3 bulan yaitu pada bulan Januari
sampai dengan bulan Maret 2020 bertempat di Desa Lampo Kecamatan Banawa
Tengah Kabupaten Donggala. Penelitian ini dilakukan dengan metode purposive
sampling dan analisis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dan
pemberian distribusi pertanyaan responden serta pemberian skoring untuk setiap
kategori dan peranan dalam pemanfaatan Hutan Desa. Sumber data primer dan
sekunder, dan tehnik-tehnik pengumpulan data lebih banyak pada observasi yang
dimana peneliti terjun langsung ke lokasi yang akan diteliti dengan melakukan
wawancara dan dokumentasi.
Hasil pengamatan di lokasi penelitian pemanfaatan Hutan Desa yang
dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya atau dominan adalah Hasil Hutan
Bukan Kayu Komersil, Hasil Hutan Bukan Kayu Non Komersil, Hasil Hutan
Kayu, Jasa lingkungan air. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran masyarakat
terhadap pemanfaatan Hutan Desa di Desa Lampo masuk dalam kategori
berperan, ini sesuai dengan penelitian lapangan dan pengolahan data penelitian
dengan skala likert yang digunakan dalam penelitian yang menunjukkan jumlah
masyarakat yang menyatakan berperan dalam pemanfaatan Hutan Desa.
Tidak tersedia versi lain