Buku ini Mengupas Masalah Hukum yang Timbul atas Aktivitas manusia secara Virtual, Melalui tinjauan hukum dari berbagi segi, sebagi aktifitas di dunia nyata ,di dalam CYBER LAW di temukan juga aktifitas -aktifitas yang tidak semestinya , tindakan yang tidak di Perbolehkan untuk di lakukan di dunia nyata seperti; Pencurian, penipuan dan beragam Tindakan kejahatan lainya.