Buku ini Upaya Memberikan Kritik akademik Sebagaimana yang telah berkembang selama ini,Dalam struktur Hukum Pidana, undang - undang Kehutanan dapat di Katagorikan sebagai Administratif Penal Law Yaitu Produk legislasi berupa perundang- undangan dalam lingkup Adminitrasi ( Negara )yang Memiliki Sansi Pidana.