SKRIPSI
NORMA ADAT PEMANFAATAN SUMBER DAYA HUTAN PADA MASYARAKAT ADAT TO KAILI LEDO LANDO DI DUSUN IV RARANGGONAU, DESA POMBEWE, KABUPATEN SIGI
RINGKASAN
MOH. FAISAL – L 131 24 351. Norma Adat Pemanfaatan Sumber Daya
Hutan pada Masyarakat Adat To Kaili Ledo Lando di Dusun IV
Raranggonau, Desa Pombewe, Kabupaten Sigi.
Di Bimbing oleh Golar dan Abdul Rahman.
Meningkatnya kerusakan hutan di Indonesia akibat konversi lahan dan
eksploitasi berlebihan, sehingga menimbulkan kebutuhan akan pengelolaan hutan
berbasis kearifan lokal. Masyarakat adat To Kaili Ledo Lando di Dsusun IV
Raranggonau, Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, masih mempertahankan norma adat
dalam mengelola sumber daya hutan sebagai bagian dari sistem sosial, spiritual,
dan ekologis. Penelitian ini untuk memetakan dan mendeskripsikan bentuk, nilai,
dan mekanisme norma adat dalam pemanfaatan sumber daya hutan, serta
mengetahui pola penerapannya dalam kehidupan sehari-hari guna memperkuat
dasar pengakuan terhadap wilayah adat
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan studi kasus,
berlokasi di Dusun IV Raranggonau, Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, Sulawesi
Tengah. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi
partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap informan kunci yang terdiri dari
lembaga adat, tokoh adat, masyarakat pengguna hutan, pemuda, dan pemerintah
desa. Penentuan informan dilakukan dengan teknik Snawball sampling. Analisis
data menggunakan model interaktif Miles & Huberman, dan pendekatan G-O-L-A
R (Genealogical, Obligation, Lesson learned, Acceptance, dan Responsibilities)
guna memahami dinamika sosial dan kemampuan adaptasi lembaga adat terhaddap
perubahan sosial
Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma adat masyarakat adat To Kaili
Ledo Lando terdiri atas larangan (Ombo), kewajiban ritual dan sosial, serta
sanksi/denda adat (Givu) yang berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial
dan ekologis. Norma-norma tersebut diterapkan melalui sistem zonasi wilayah adat
yang membagi ruang hutan ke dalam zona perlindungan, pemanfaatan terbatas, dan
permukiman, sehingga menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup masyarakat
dan kelestarian ekosistem. Pengelolaan hutan dijalankan melalui kelembagaan adat
yang dipimpin oleh To’tua dan Kada Nto’tua dengan mekanisme musyawarah dan
sanksi restoratif. Tantangan masyarakat adat To Kaili Ledo Lando yaitu
melemahnya regenerasi kepemimpinan adat, berkurangnya keterlibatan generasi
muda, dan belum terdokumentasinya norma adat secara formal. Keberlanjutan
pengelolaan wilayah adat sangat bergantung pada kesinambungan genealogis
kelembagaan, penguatan kewajiban kolektif, pembelajaran sosial lintas generasi,
legitimasi norma adat, dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara masyarakat
adat dan pemangku kepentingan eksternal.
Tidak tersedia versi lain